Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 12 Tahun karena Hamili Adik Ipar, Terdakwa Minta Keringanan

  • Oleh Naco
  • 07 September 2017 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IP (28), yang tega menghamili adik iparnya meminta keringanan kepada hakim yang diketuai Ade Satriawan. Pasalnya, dia dituntut 12 tahun serta denda Rp1 miliar oleh JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika.

Kami minta keringanan atas tuntutan jaksa tersebut. Semoga hakim bisa mempertimbangkannya, karena terdakwa sudah terus terang mengakui perbuatannya, kata penasihat hukum terdakwa, Burhansyah, usai sidang tertutup itu, Kamis (7/9/2017).

Persetubuhan yang dilakukan warga Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim itu terhadap adik iparnya, yang masih berusia 15 tahun. Bahkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa sebanyak 10 kali.

Korban yang masih pelajar SMP itu sempat berupaya melawan. Akan tetapi tidak bisa berbuat banyak lantaran terdakwa mengancamnya. Terlebih saat kejadian itu, lehernya dicekik terdakwa

Terdakwa terus berupaya menyetubuhi korban terlebih saat hari pertama perbuatannya itu berhasil dilakukan. Terdakwa mengulangi perbuatannya hingga diketahui setelah korban hamil.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru