Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 4 Bulan Penjara, Terdakwa Pembakar Lahan Langsung Bebas

  • Oleh Naco
  • 07 September 2017 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga terdakwa pembakar lahan, AH, Ar dan Uw masing-masing dijatuhi hukuman selama empat bulan penjara atau denda Rp3 juta. Putusan itu dibacakan hakim yang diketuai Puthut Rully, Kamis (7/9/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembakaran lahan sebagaimana Pasal 52 Ayat (1) Perda Kotim Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Kotim.

Atas vonis itu para terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa. Terima yang mulia, kata salah satu terdakwa.

Semua terdakwa memilih membayar denda sehingga tidak menjalani hukuman itu. Sementa itu sebelumnya JPU Kejari Kotim menuntut para terdakwa dengan pidana enam bulan penjara atau denda Rp5 juta.

Dari fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembakaran lahan pada 2016 lalu. Untuk terdakwa Uw melakukan pembakaran lahan di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Sementara AH membakar lahan di Dusun Teluk Tewah, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga. Dan terakhir, terdakwa Ar membakar lahan di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim. Usai dijatuhi vonis ketiganya langsung membayar denda tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru