Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Perusahaan yang Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Kalteng

  • Oleh Naco
  • 07 September 2017 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ternyata perusahaan yang diduga bermasalah dengan banyak tidak mendaftarkan karyawannya sebagai kepesertaan BPJS itu diduga kuat perkebunan sawit PT Bangkit Giat Usaha Mandiri (BGUM).

Hal itu terungkap seiring rencana Komisi III memanggil secara resmi pihak perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim itu bersama pemerintah daerah, SOPD terkait dan BPJS, yang dijadwalkan pekan depan.

'Kita akan panggil mereka dan mendengarkan klartifikasi dan persoalannya, Jumat (15/9/2017) depan. Semua pihak termasuk PT BGUM,' kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun, Kamis (7/9/2017)

Sementara itu anggota komisi III lainnya, Dadang H Syamsu menambahkan, pemanggilan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Serta sejauh mana tindaklanjut dari instansi terkait dan keseriusan perusahaan dalam menjalankan amanat undang-undang.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut sudah diketahui BPJS, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim. Bahkan disnakertrans menyebutkan karyawan yang tak terdaftar tak hanya di BPJS Kesehatan saja namun juga di Ketenagakerjaan.

Sementara itu PT BGUM saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan tanggapan saat ditanya terkait permasalahan itu. "Kita lihat saja nanti saat rapat dengar pendapat, seperti apa sebenarnya," tandas Dadang.

Sebelumnya pihak BPJS yang menangani badan usaha itu Dian Jabar Syabani tidak mau menyebutkan nama perusahaan yang melanggar UU Tenaga Kerja dan edaran Gubernur Kalteng tersebut. 

Data yang berhasil dihimpun Borneonews.co.id, dari 3.334 karyawan PT BUM yang terdaftar hanya 128 karyawan saja. (NACO/B-11)

Berita Terbaru