Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerusakan Jalan Trans Kalimantan di Katingan Akibat Banjir Wewenang Dinas PU

  • Oleh Abdul Gofur
  • 08 September 2017 - 16:32 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Katingan Icing mengatakan kerusakan Jalan Trans Kalimantan yang terdampak banjir merupakan wewenang dinas pekerjaan umum.

Berbeda halnya untuk kerusakan jalan akibat banjir misalnya antardesa, dari desa ke kecamatan dan kecamatan menuju Ibukota Kabupaten, yang merupakan kewenangan BDB untuk mengusulkan bantuan perbaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Nasional.

"Kalau yang untuk kerusakan Jalan Trans Kalimantan itu bukan kewenangan kami. Itu urusannya Dinas Pekerjaan Umum untuk mendata dan mengusulkan anggaran perbaikan," kata Icing, Jumat (9/9/2017).

Menurut Icing, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pendataan terkait jalan rusak baik antardesa maupun dari desa menuju kecamatan. "Ada tiga wilayah kecamatan jalan yang rusak yang sudah kita usulkan perbaikan ke pusat. Yakni Tasik Payawan, Kamipang, dan Tewang Sanggalang Garing (TSG)," katanya. (ABDUL GOFUR/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru