Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pelaku Perdagangan Orang Diringkus Polisi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 10 September 2017 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pemuda, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau akrab disebut mucikari diringkus jajaran Polda Kalteng. Keduanya diamankan di sebuah hotel di Kota Palangka Raya oleh anggota Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Sabtu (9/9/2017).

Informasi yang diperoleh dari Bidhumas Polda Kalteng, dua pemuda itu berinisial AZ, 21, dan RF, 22. Keduanya sudah dibawa ke markas Ditreskrimum untuk proses lebih lanjut. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan lima alat klontrasepsi, dua ponsel, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Peran keduanya adalah berpatroli di media sosial untuk mencari pria hidung belang. Ketika menemukan, baru menghubungi korban untuk diminta melayani tamu yang dimaksud.

Dari hasil mencarikan pelanggan, keduanya memperoleh imbalan sebesar Rp100 ribu. Akibat perbuatan tersebut, mereka dijerat Pasal 2, Ayat 1, Undang-Udang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 296, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru