Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Madurejo Diciduk Tim Gakum LHK, Saat Jual Satwa Dilindungi di Medsos

  • Oleh Wahyu Krida
  • 10 September 2017 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gara-gara nekad menjual satwa dilindungi di media sosial (medsos) Khusnul Khotimah, warga Jalan Malijo Gang LKMD 1 belakang Kantor Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diciduk Tim Seksi I Balai Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan, Palangka Raya di rumahnya, Jumat (8/9/2017).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 2 Pangkalan Bun Agung Widodo, Minggu (10/9/2017), menjelaskan penangkapan penjual satwa dilindungi tersebut. "Awalnya sekitar hari Selasa (5/9/2017) di grup Berniaga Pangkalan Bun ada akun yang memposting dagangan berupa satwa langka," ujar Agung.

Postingan tersebut berbunyi: dijual Elang BWK, Bangau tongtong, KH GRATIS Pangkalanbun, Kalimantan Tengah, Indonesia Yang minat anakan elang BWK /e nya 250, anakan bangau tongtong jinak 500, anakan brand owl, anakan kucing hutan (Bengal) /e nya 450 kaya ka Ros garang" imut Betul betul betu Yang minat inbox atau hub wa 085822726997 Lokasi Jln malijo Gg LKMD 1 belakang kantor kelurahan madurejo.

"Pasca diposting, saya kemudian melaporkan hal ini ke Balai Gakum Palangka Raya. Keesokam harinya 10 orang anggota Gakum LHK Palangka Raya datang ke Pangkalan Bun. Bersama seorang staf BKSDA SKW II Pangkalan Bun, penyelidikan penjualan satwa dilindungi dilakukan dengan menyamar menjadi pembeli" jelasnya.

Saat tim Gakum menghubungi pelaku dan mendatangi rumahnya sesuai alamat yang tertera diiklan tersebut, awalnya tidak ditemukan satwa yang dilindungi di rumah pelaku. 

Walau barang bukti tidak didapatkan, tim Gakum tidak patah arang. "Tim kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan pelaku. Setelah kita selidiki didapatkan info bahwa ada transaksi penjualan satwa langka berupa elang bondol pada Jumat (8/9/2017) malam," jelas Agung.

Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB tim gakum LHK seksi 1 Palangka Raya yang didalamnya juga terdapat anggota Polda Kalteng langsung bergerak menuju tempat transaksi di sekitar Pusat Perbelanjaan City Mall Pangkalan Bun.

"Walau demikian kami hanya berhasil menangkap pelakunya saja. Setelah diperiksa tim Gakum di Kantor BKSDA SKW II Pangkalan Bun, akhirnya pelaku mengaku menyimpan 1 ekor anak elang di rumahnya. Menurutnya satwa dilindungi ini didatangkan dari Banjarmasin," ujar Agung.

Pelaku juga mengaku bahwa belum lama ini ia juga menjual satwa dilindungi yaiti elang Bondol yang dapat dari temannya. Sedangkan binatang yang lain sudah terjual.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 a junto 40 dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.(WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru