Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Perampokan BRI Pundu Pastikan Ajukan PK

  • Oleh Naco
  • 11 September 2017 - 09:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ir alias AN terdakwa kasus perampokan BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Untuk pemberitahuan putusan kita sudah terima, salinannya. Rencananya hari ini kami ambil kebetulan Indriyanto (kuasa hukum Ancah) ada sidang juga di Sampit, kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Sukarlan Fachrie Doemas, Senin (11/9/2017).

Terkait itu, Sukarlan memastikan akan melakukan upaya hukum PK. Akan tetapi menurutnya mereka akan mempelajari terlebih dahulu seperti apa pertimbangan hukum dalam putusan kasasi kasus tersebut.

Kita pelajari dulu pertimbangan hukumnya seperti apa, baru upaya yang kita ambil seperti apa. Yang jelas kita pasti PK, tegas Sukarlan.

Upaya hukum yang dilakukan Ancah Naga atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang sudah terbit beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, MA menolak kasasi terdakwa maupun JPU. Sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memvonis Ancah Naga dengan enam tahun penjara.

Sementara dalam putusan Pengadilan Negeri Sampit Ancah hanya divonis selama 3 tahun penjara, sehingga jaksa maupun terdakwa sama-sama lakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi. Hingga putusan itu naik jadi enam tahun.

An harus berurusan dengan hukum setelah didakwa atas kasus perampokan BRI dengan kerugian bank sekitar Rp500 juta dan nasabah atas nama Abdul Aziz sebesar Rp100 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru