Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Komisi IV Keberatan Dana Multiyears Dinas PUPR Dibagi ke 20 SOPD

  • Oleh Naco
  • 11 September 2017 - 12:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M Shaleh, keberatan dana multiyears di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotim sebagian dialihkan ke-20 SOPD lain.

"Terus terang saja, saya sangat tidak sepakat. Saya selaku mitra kerja keberatan, kenapa anggaran itu dicincang ke SOPD lain, kami ingin tetap di Dinas PUPR," kata Shaleh, Senin (11/9/2017) saat rapat dengan jajaran Dinas PUPR Kotim.

Shaleh menilai, betapa enaknya SOPD lain bila mendapat limpahan dana dari Dinas PUPR. Padahal, Dinas PUPR Sendiri masih kekurangan dana. Ia menyebut, Dinas PUPR dan Komisi IV dulu sudah menyepakati dana multiyears, namun dalam perjalannya pekerjaan tidak bisa dilakukan lantaran terkendala status kawasan. Setelah itu muncul usulan supaya dana multiyears itu dialihkan ke SOPD lain.

"Saya tidak enak sekali dengarnya. Saat rapat kompilasi nanti akan kami persoalkan, kami minta dana itu tetap di PUPR," tegas Shaleh.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kotim Sanidin. "Kenapa ini sampai terjadi, Pak Shaleh saja dulu dengan lapang dada meski sempat menolak akhirnya menyepakati multiyears itu. Nah sekarang kok mau digeser ke SOPD lain," tegasnya.

Dana multiyears yang diusulkan dialihkan sebesar Rp40 miliar. Dengan rincian, Rp15 miliar tetap di Dinas PUPR dan Rp25 miliar dialihkan ke 20 SOPD lainnya. "Banyak kegiatan di tempat kami belum terlaksana, jangankan aspal, agregat saja di wilayah dapil I tidak pernah merasa," kata anggota Komisi IV lainnya Iswannur.

Karena itum jajaran Komisi IV menolak adanya pergeseran anggaran multiyears di Dinas PUPR. "Kami sangat tidak sepakat dan menolak pergeseran ini," pungkas Iswannur.

Di pihak lain, Kepala Dinas PUPR Kotim Machmoer, mengaku tidak bisa mengambil keputusan. Karenanya, ia menyerahkan keputusan akhir sepenuhnya itu ke pihak eksekutif. (NACO/B-3)

Berita Terbaru