Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Blanko SIM Kosong, Pomohon Diberi Surat Keterangan Sementara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 September 2017 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur kehabisan blanko atau material bahan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebagai gantinya, Satlantas mengeluarkan SIM sementara berbentuk surat keterangan

"Untuk sementara kami tidak dapat menerbitkan semua SIM yang diajukan pemohon. Dan harus secara bertahap. Karena saat ini material SIM tidak mencukupi," ujar Kasat Lantas Polres Kotim AKP Boni Arifianto mewakili Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar.

Ia menuturkan, kekosongan blanko SIM sudah terjadi sejak Juli 2017. Namun demikian, jajran Satlantas terus melayani pemoho npembuattan SIM.

Terkait SIM sementara yang diterbitkan, Kasatlantas memastikan surat keterangan itu sudah cukup sebagai bukti pengendara telah membuat SIM, yang merupakan kelengkapan dalam berkendara.

Satlantas Polres Kotim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng untuk meminta tambahan kuota material SIM sesuai dengan jumlah pemohon.

Bagi pemohon SIM dan menerima surat keterangan sementara, diminta untuk bersabar. Jika material SIM telah dicetak, pemohon bisa menghibungi Satlantas untuk mengambil SIM permanen seperti yang dimiliki pengendara. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru