Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tidak Main-Main Dengan Pelaku Pembakar Lahan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 September 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Adanya pelaku pembakar lahan yang ditangkap jajaran Polsek Jaya Karya atas nama Sugianoor (41) warga Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi salah satu contoh bahwa polisi tidak main-main dengan pelaku pembakar lahan.

Polisi berjanji memproses pembakar lahan sesuai undang-undang yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang nekat melakukan hal tersebut.

"Kami tidak ingin bencana kabut asap pekat terjadi di daerah ini, sehingga kami tidak main-main menerapkan hukum yang berlaku terhadap pembakar lahan," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Hamdan Samudro, Senin (11/9/2017).

Hamdan menambahkan, pihaknya tidak memebrikan toleransi kepada para pelaku pembakar lahan. Mengingat beberapa kali sudah dilakukan sosialisasi dan himbauan agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Tetapi masih saja ditemukan dan nekat melakukan aksinya. Terbukti setelah kedapatan dan tertangkap tangan polisi langsung membekuk pelaku.

"Pelaku sendiri kami ancam dengan Pasal 52 ayat (1) Jo Pasal 41 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Huruf b dan Huruf c, Perda Kotim No 7 Tahun 2003, tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan,' terang Hamdan.

Sementara hingga saat ini tim satuan tugas (Satgas) kebakaran hutan dan lahan terus siaga. Bahkan mereka terus melakukan pemadaman disaat ada lahan atau hutan yang terbakar. Tidak memandang jauh atau dekatnya area kebakaran tersebut. Assalkam bisa dijangkau dengan menggunakan peralatan seperti mobil pemadam hingga alata pemadam portable. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru