Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Istri Didakwa Pasal Berlapis

  • Oleh Naco
  • 11 September 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ban alias An terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Pitae, dituntut dengan pasal berlapis oleh Jaksa Kejari Kotim, Arie Kesumawati, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (11/9/2017).

Dalam dakwaan pertama, warga Jalan Pohun, RT 3, RW 1, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, tersebut dibidik dengan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang tentang KDRT. Kedua perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, kata Jaksa.

Seperti pernah diberitakan, Ban membunuh istrinya, Pitae, Rabu (12/4/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman mereka.

Peritiwa memilukan itu bermula saat korban mengambil bajunya dan anak mereka yang masih berumur 1,5 tahun di atas tikar.

Melihat hal itu, Ban minta sang istri untuk tidak pergi, namun korban tetap ngotot karena menyebut ada orang yang ingin membunuh Ban. Sehingga membuat Ban bertanya-tanya siapa orang yang dimaksud ingin membunuhnya itu.

Meski demikian, Pitae tetap ingin pergi, lantas terdakwa mengambil parang dan mencabutnya. Karena tidak bisa mengendalikan diri, ia mengayunkan prang itu ke belakang tubuh korban hingga Pitae tewas.

Setelah itu, ia mengambil anaknya yang tengah mandi di bak dan membawanya keluar. Pelaku lalu memberitahukan perbuatannya kepada warga sekitar. (NACO/B-3)

Berita Terbaru