Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dari SMP Sudah Nyabu, Tiga Bulan Coba Jadi Pengedar

  • Oleh Naco
  • 11 September 2017 - 16:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - HG terdakwa kasus sabu kepada hakim yang diketuai Ike Liduri dan JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo mengaku kalau sudah lama mengenal sabu sejak duduk dibangku SMP.

Awalnya saya sebagai pemakai saja, tiga bulan coba mengedarkan saya lalu tertangkap, kata terdakwa saat sidang, Senin (11/9/2017).

Dari terdakwa diamankan 6 paket sabu yang ditemukan kamar dan tidak jauh dari kamar sebanyak satu paket, terdakwa diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa diamankan 14 Mei 2017. Sabu siap edar itu didapat dengan cara membeli dengan Pepen melalui perentara rekannya Rudi. Ditanya untuk apa 7 paket sabu itu terdakwa sempat beralasan untuk digunakan.

Tapi hakim maupun jaksa masih ragu atas keterangannya, mengingat sabu yang diamankan cukup banyak. Benar untuk digunakan sebanyak itu, tanya jaksa kembali dengannya.

Ditanya dari barang bukti yang ditemukan ada timbangan sabu terdakwa akhirnya tidak bisa menyangkal , hingga terus terang akhirnya mengakui perbuatannya sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu.

Pria yang didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini pekan mendatang tinggal menunggu tuntutan dari jaksa atas perbuatannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru