Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Parah... Sebelum Sidang Terdakwa Ini Konsumsi Zenith

  • Oleh Naco
  • 11 September 2017 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berurusan dengan hukum atas kasus sabu dan zenith nampaknya tidak membuat MY dan istrinya  EPS alias En kapok berurusan dengan dengan barang haram itu.

Bahkan saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (11/9/2017) keduanya tertangkap tangan tengah membawa zenith. Parahnya lagi sebagian zenith sudah diminum oleh terdakwa EY sebelum ia jalani sidang.

Diketahui dia bawa zenith saat petugas kepolisian curiga melihat EY menyerahkan sesuatu kepada istrinya, yang hanya berbatasan sel tahanan saja, kata seorang petugas tahanan kepada media.

Lalu aparat curiga langsung menghampiri warga Jalan Jenderal Sudirman Km 84 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim itu, saat disuruh memperlihankan dari genggamannya terlihat tiga butir zenith.

Pengakuan MY, zenith itu sudah ia bawa dari Lapas Klas IIb Sampit, yang sebelumnya berjumlah tujuh butir, tiga butir rencananya ia serahkan kepada sang istri, namun belum sempat berhasil diamankan petugas.

Pengakuannya dapat kirimanan melalui pengiriman makanan, makanya tadi setelah ketahuan mukanya langsung memerah ketakutan, kata petugas tahanan.

Bahkan pasca kejadian tahanan kabur beberapa waktu lalu, pengamanan di sel tahanan Pengadilan mulai diperketat, bahkan keluarga terdakwa tak diizinkan bertemu langsung di sel tersebut

Meski demikian nampaknya MY tidak kehabisan akal. Hingga ia berhasil membawa zenith itu langsung dari Lapas.

MY dan istrinya merupakan terdakwa atas kepemilikan obat charnopen 12.411 butir. Tidak hanya itu secara terpisah MY juga berurusan atas kasus sabu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru