Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Balon Independen Minimal Harus Punya Dukungan 10% dari DPT

  • Oleh James Donny
  • 11 September 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau- Pada tahapan Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018, KPU Kabupaten Pulang Pisau juga membuka pendaftaran bagi bakal calon perseorangan atau independen.

"Syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan adalah 10% dari 94.858 DPT atau sebanyak 9.485,8 dibulatkan menjadi 9.486 pendukung, " kata Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati kepada Borneonews, Senin (11/9/2017).

Ia menjelaskan jumlah daftar pemilih tetap Kabupaten Pulang Pisau untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 terang Untung ada sebanyak 94.858. Jumlah dukungan 10% dari DPT yang dimaksud harus tersebar di lebih 50% jumlah kecamatan yang ada di kabupaten Pulang Pisau.

"Jumlah Kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau ada sebanyak 8 kecamatan sehingga sebaran minimal dukungan adalah 50% +1 dari 8 Kecamatan tersebut atau sebanyak 5 Kecamatan, " terangnya.

Untung mengatakan syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran dukungan pemilih kepada bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pulang Pisau Tahun 2018 tersebut telah ditetapkan pada tanggal 10 September 2017 kemarin. (JAMES DONNY/B-8)

Berita Terbaru