Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Selat Amankan 7 Orang Pelaku Judi Domino

  • 11 September 2017 - 18:36 WIB


BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Tujuh orang pelaku tindak pidana perjudian kartu domino di Kelurahan Murung Keramat RT 2, Kecamatan Selat berhasil diamakan Polsek Selat, Minggu (10/9/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Para pelaku tersebut yang tertangkap tangan itu salah satunya diduga anggota LSM.

Kapolsek Selat Iptu Angga Yuli Hermanto SIK, pengungkapan kasus perjudian yang mengamankan tujuh orang tersangka itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan itu, pihaknya pun langsung menindaklanjutinya dengan melakukan lidik.

Dan pada tadi malam (Minggu malam-red), kami berhasil mengamankan 7 orang diduga pemain judi beserta barang buktinya (barbuk), yakni kartu domino merek jitak sebanyak 6 set, satu buah bola lampu 16 watt, dan uang sebanyak Rp718 ribu, beber Kapolsek Selat Iptu Angga Yuli Hermanto kepada sejumlah awak media dalam siaran persnya, Senin (11/9/2017).

Tujuh orang tersebut, lanjutnya, bernama AR (40) selaku pemilik rumah, Ag (43), Rid (36), MY (50), Rus (62), dan Is (47) masing-masing warga Kelurahan Murung Keramat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga Suharjo (43), warga Desa Petak Batuah RT 15, Kecamatan Dadahup.

Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka kita jerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara,terangnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)


TAGS:

Berita Terbaru