Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DAD Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap soal Penetapan Yansen Binti sebagai Tersangka Pembakar SD

  • Oleh Budi Yulianto
  • 11 September 2017 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan pernyataan sikap terkait penetapan Yansen A Binti sebagai tersangka pembakar sekolah dasar negeri (SDN) di Palangka Raya selama Juli 2017.

Sebelumnya, DAD juga telah membentuk tim Advokasi dengan jumlah sembilan anggota diketuai oleh Rahmadi G Lentam.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Rahmadi didampingi Ketua Umum DAD Kalteng, Agustiar Sabran dan pengurus DAD di Rumah Betang, Jalan RT A Milono, Palangka Raya, Senin (11/9/2017) sore.

Berikut isi pernyataan sikap tersebut;

Mencermati peristiwa dan informasi yang berkembang berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 187 junto Pasal 55 Ayat 1 dan 2 KUHP yang dikenal dengan peristiwa pembakaran sejumlah sarana pendidikan di Palangka Raya dan telah menyeret sembilan tersangka, salah satunya adalah Sdr, Drs Yansen A Binti MBA, Sekretaris Umum DAD Kalteng, tim sembilan untuk dan atas nama Ketua Umum DAD Kalteng, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut.

Pertama, menegaskan kembali sambutan Ketua Umum DAD Kalteng dalam Rakornas DAD provinsi dengan kabupaten/kota dan Damang Kepala Adat se Kalteng, Sabtu (26/8/2017).

DAD Kalteng menyampaikan rasa prihatin, simpati dan sekaligus mengajak segenap komponen masyarakat adat Dayak di Kalteng khususnya dan seluruh komponen bangsa umumnya, mempecayakan sepenuhnya kepada proses hukum atas persoalan yang kini menimpa saudara Yansen A Binti, dengan menjunjung tinggi praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde zaak).

Karena demikianlah dalam konsep 'belom bahadat'. Kita harus mampu memahami bahwa semua peristiwa yang terjadi tidak luput dari kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan kita sudah seyogyanya berserah diri kepada-Nya serta mempercayakan penanganan setiap peristiwa yang berdimensi hukum kepada ahlinya, aparatur penegak hukum yang kita yakini akan bertindak profesional dan bermartabat.

Kedua, DAD Provinsi Kalteng sebagai salah satu organisasi kelembagaan adat di Provinsi Kalteng menegaskan tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Karena itu, DAD Provinsi Kalteng meminta kepada aparatur penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat mengungkapkan peristiwa yang terjadi dengan latar belakang motif para tersangka pelaku seterang-terangnya dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas-asas hukum terkait. Serta menjunjung tinggi kewajiban maupun hak segenap komponen bangsa untuk mengimplementasikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Ketiga, DAD Provinsi Kalteng menegaskan untuk menghormati dan mengimplementasikan HAM. Kedudukan dan jabatan saudara Drs. Yansen A Binti, MBA., sebagai Sekretaris Umum DAD Provinsi Kalteng, tetap dipertahankan sampai adanya putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde zaak).

Keempat, DAD Provinsi Kalteng menegaskan membentuk tim Advokasi yang bertugas mengawal, menganalisis, mengkaji dan melakukan segala upaya hukum menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku terhadap semua peristiwa yang terjadi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran sarana pendidikan di Palangka Raya, yang dapat merugikan DAD Provinsi Kalteng dan sekaligus untuk mengawal jalannya proses hukum yang menjunjung tinggi HAM.

Kelima, DAD Provinsi Kalteng menegaskan, sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka materi pemeriksaan saksi dan tersangka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah dokumen rahasia yang harus diuji validitasnya melalui proses peradilan pidana.

Karena itu, DAD Provinsi Kalteng meminta kepada siapa saja dan pihak manapun agar tidak menyampaikan, menyebarluaskan informasi yang tidak bersumber dari instansi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum mengenai informasi yang bersifat rahasia yang berkaitan dengan BAP saksi maupun tersangka.

Kecuali, untuk kepentingan pembuktian dan atau pembelaan dalam persidangan pengadilan agar tidak menimbulkan dampak yang dapat merugikan proses peradilan itu sendiri, merugikan kepentingan hukum para saksi dan tersangka, merugikan nama baik dan kehormatan kelembagaan adat DAD Provinsi Kalteng serta adat istiadat dan identitas masyarakat adat Dayak agar tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berdaya guna (bermanfaat) dan kepastian terselenggara dengan sebaik-baiknya dan terwujudnya harmonisasi, ketertiban dan ketentraman dalam pergaulan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

'Demikian, pernyataan sikap kami sampaikan. Tim sembilan DAD Provinsi Kalteng dengan ketua saya sendiri, Sekretaris Drs, Barthel B Usin. Anggota, Drs. Mambang I Tubil, SH., MAP, Drs. Walter S Penyang, dr. Doen FBV Leiden, SPOG, Wahyudi F Dirun, SP., MM, Rusini Anggen, SH., M. Si, Heronika Rahan, SH., MH, dan H.M Hasanuddin Noor, SH, SE, M.Si,' kata Rahmadi G Lentam mengakhiri pernyataan sikap tersebut. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru