Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DAD Bentuk Tim Sebagai Respons Titah Gubernur

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 12 September 2017 - 06:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk tim advokasi untuk mendampingi kasus Yansen Binti (YB), sekretaris umum DAD. Tim Sembilan, nama tim bentukan DAD ini, bertindak atas nama Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran. Pembentukan tim ini pada Senin (11/9/2017), sebagai respons atas permintaan atau titah Gubernur Kalteng.

Merupakan jawaban karena malam sebelumnya, ketika Gubenur Kalteng Sugianto mengundang tokoh-tokoh berbagai kalangan mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh perguruan tinggi, tokoh pemuda dan mahasiswa, di Istana Isen Muang Palangka Raya Minggu malam, ia meminta agar Ketua DAD memberikan bantuan hukum kepada YB dengan tetap menghormati prosedur hukum.

'Saya sudah perintahkan DAD, bantulah dengan membentuk tim. Tidak perlu (bantuan hukum) pihak dari luar Kalteng. Saya percayakan adalah (internal) DAD, bantu yang bersangkutan karena ia anggota DAD. Urusan kalah atau menang itu nanti hukum yang memutuskan,' tegas Gubernur Sugianto.

Gubernur muda ini juga meminta agar semua masyarakat Kalteng mempercayakan kepada hukum mengenai kejadian pembakaran sekolah. Semua harus mengedepankan asas tidak bersalah dan kesamaan didepan hukum.

'Kalau ada yang merasa terluka, saya sendiri yang juga terluka. Karena yang bersangkutan ini kan tim saya, juga abang saya. Tetapi saya harus sikapi dengan hati-hati. Kalau itu benar, itu menyakitkan. Kalaupun itu (tuduhan) tidak benar, lebih lagi,' kata Gubernur lirih.

'Sebelum ditetapkan tersangka, YB sudah menghadap saya dan mengatakan yakin tidak bersalah. Tetapi mai kita ikuti proses hukum, mari jaga Kalteng yang aman dan semoga kebersamaan terjaga jangan sampai main kisruh,' tambahnya.

Sementara itu dalam butir sikapyang dikeluarkan Senin siang, DAD Kalteng selain memberikan bantuan hukum kepada YB, juga menegaskan DAD sebagai lembaga adat tidak ada sangkut pautnya dengan peristiwa pembakaran sekolah yang menyeret sembilan tersanka salah satunya YB. Sebagai penghormatan HAM dan praduga tidak bersalah, DAD juga menegaskan tetap mempertahankan kedudukan dan jabatan YB sampai adanya putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

DAD juga menegaskan, tugas Tim Sembilan ini adalah mengawal, menganalisa, mengkaji dan melakukan segala upaya hukum menurut hukum dan perundangan yang berlaku, terhadap peristiwa yang terjadi yang dapat merugikan DAD, sekaligus untuk mengawal jalannya proses hukum dan menjunjung tinggi HAM. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru