Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Mura Sudah Tetapkan Syarat Dukungan Minimal untuk Paslon Jalur Independen

  • Oleh Risky Rivaldo
  • 12 September 2017 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) sudah menetapkan jumlah syarat dukungan minimal dan sebarannya untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mura yang maju dari jalur independen atau perseorangan dalam Pilkada Mura 2018 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mura Izharudin saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Selasa (11/9/2017). "Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bahwa Kabupaten Mura jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada pemilu terakhir yakni Pilgub lalu 83.248 jiwa, maka setiap pasangan calon independen harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT atau dengan kata lain jika dibulatkan menjadi 8.325 jiwa pendukung," terang Izharudin.

Ia melanjutkan pihaknya tidak hanya menetapkan jumlah dukungan namun juga sebarannya. Untuk sejumlah dukungan yang dimaksud harus segera tersebar minimal 50% dari jumlah kecamatan atau sama dengan paling sedikit tersebar di 6 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya (Mura) ini. (RISKI RIVALDO/B-8)

Berita Terbaru