Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sikapi Surat DAD Kalteng, PT SLR Surati Pemkab Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 12 September 2017 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sawit Lamandau Raya (SLR) membenarkan adanya surat dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng dengan nomor surat 144/DAD-KTG/VIII/2017 perihal Peninjauan Kembali Surat Penyerahan Kebun Kemitraan.

"Iya betul, kami (PT. SLR) telah menerima surat (dari DAD) tersebut," ungkap Manager Humas PT. SLR, Zeth Mangara kepada sejumlah awak media, Selasa (12/9/2017).

Zeth menyebut, dalam menyikapi surat DAD Kalteng yang salahsatu poin intinya meminta PT. SLR sesegera mungkin meninjau kembali/mencabut surat PT. SLR bernomor 094/GA-SLR/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 perihal penyerahan lahan diluar ijin GHU PT. SLR yang ditujukan kepada Bupati Lamandau, itu kini pihak PT. SLR-pun telah menyurati pihak pemerintah daerah.

"Menyikap surat DAD Kalteng itu kami (PT. SLR)-pun telah menyurati pihak pemerintah daerah kabupaten Lamandau, yang isinya kurang lebih berisi tentang permohonan agar pemerintah daerah dapat turut menindaklanjutinya, mengingat lahan diluar HGU seluas 613,34 hektare tersebut telah diserahkan oleh perusahaan kepada pemerintah daerah," katanya.

PT. SLR, sambung Zeth, diminta DAD Kalteng meninjau kembali proses penyerahan lahan yang menurut hasil ivestigasi DAD Kalteng penyerahannya tidak tepat sasaran, sedangkan lahan yang harus kami tinjau ini statusnya sudah diserahkan ke pemerintah daerah. Artinya, kata dia, justru pemerintah daerahlah yang sebenarnya memiliki kewenangan menindaklanjuti surat DAD Kalteng ini.

Zeth juga mengaku tidak tahu-menahu tentang posisi lahan yang disoal DAD Kalteng itu saat ini. "Sebetulnya kami tidak tahu persis tentang status lahan yang dulu kami serahkan ke pamkab Lamandau tahun 2015 itu, meskipun kabar terakhir termasuk dari pernyataan pak Bupati Marukan dalam pemberitaan berbagai media menyebut bahwa faktanya lahan itu telah diserahkan ke masyarakat melalui koperasi 'Cahaya Indah' yang kemudian dijual lagi ke pihak lain," katanya.

Selebihnya, Zeth juga mengaku bahwa harapan awalnya pihak PT. SLR sangat menginginkan lahan di luar HGU PT. SLR seluas 613,34 hektare yang didalamnya berisi kebun kelapa sawit seluas 353,73 hektare itu kembali dikerjasamakan kembali dengan perusahaan PT. SLR.

"Keinginan perusahaan agar lahan itu kembali dikerjasamakan kami fikir sangat wajar, mengingat lahan itu awalnya kami yang garap, bahkan sejak pembukaan, penanaman hingga bisa dipanen semuanya menggunakan modal perusahaan. Tapi sejak HGU itu keluar tahun 2013 dan ternyata lahan seluas 613,34 hektare itu diluar HGU (hanya masuk ijin lokasi) maka kami tidak lagi memiliki kewenangan mengelola, dan lahan tersebutpun kami serahkan ke pemda," katanya.

Intinya, sebut dia lagi, menyikapi soal surat DAD Kalteng itu sudah kami tindaklanjuti dengan menyurati pemkab Lamandau. "Pemkab sudah kami surati, bahkan sudah dua kali, tapi hingga kini belum ada tanggapan," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru