Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Opsi Dinas PUPR Kotim Terkait Multiyears, Namun Tetap Ditolak Komisi IV

  • Oleh Naco
  • 12 September 2017 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya mengajukan proyek multiyears di APBD Perubahan 2017 ini, termasuk menawarkan opsi namun hal tersebut tetap ditolak oleh Komisi IV DPRD setempat yang jadi mitra kerja mereka.

Dalam rapat pembahasan, Selasa (12/9/2017), Dinas PUPR mengajukan tiga lokasi untuk proyek multiyears yakni peningkatan Jalan Kembali, HM Arsyad dan Jalan Tjilik Riwut Sampit.

Namun Komisi IV tetap getol menolaknya. Tidak kehabisan akal, Dinas PUPR kembali berupaya menawarkan opsi lain yakni meminta agar peningkatan Jalan Tjilik Riwut tetap dilakukan.

"Kalau HM Arsyad dan Kembali tidak disetujui tidak mengapa, kami minta Tjilik Riwut tetap," kata Kepala Dinas PUPR Kotim, H Machmoer.

Setelah ada usulan seperti itu Komisi IV sempat melakukan skor terhadap rapat itu untuk berkoordinasi terlebih dahulu, setelah selesai mereka tetap menyatakan menolak proyek multiyears baru.

"Kami sepakat tetap menolak proyek multiyears," kata Hj Darmawati, Sekretaris Komisi IV, mewakili rekan-rekannya.

Hasil keputusan itu nanti akan dibawa ke rapat kompilasi. Sementara Dinas PUPR tidak bisa berbuat banyak, meski mereka beralasan peningkatan jalan Tjilik Riwut suatu kebutuhan mendesak mengingat jika berlarut-larut dikhawatirkan harga pembebasan tanah di situ semakin mahal.

Mengingat rencana pemerintah daerah, jalur Tjilik Riwut akan dibuat menjadi empat jalur, sehingga setiap orang yang datang ke Sampit yang pertama dilihat jalan itu, sehingga penataannya perlu dipikirkan.

Meski demikian Komisi IV tetap ngotot tak menyetujuinya. Dengan alasan program multiyears pemerintah daerah sudah banyak, mulai dari pembangunan jalan seberang yang menghubungkan 3 kecamatan, proyek jembatan Runting Tada, proyek Ikon Jelawat, hingga proyek pariwisata di Ujung Pandaran. (NACO/B-5)

Berita Terbaru