Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditpolair Ringkus Pemilik Ratusan Kayu Ilegal di DAS Mentaya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 September 2017 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus pembawa 374 batang kayu log ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Mentaya, tepatnya di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (12/9/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dir Polair Polda Kalteng Kombespol Badarudin mengatakan, kayu log tersebut disita dari seorang tersangka bernama Ar alias Rim (38) warga Kelurahan Paharingan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.

Tersangka sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam pemeriksaan, ujar Badarudin, Rabu (13/9/2017).

Ratusan kayu log tersebut ditarik menggunakan dua buah kelotok. Semuanya dirakit menyerupai getek sehingga kayu tersebut mengapung dan mudah untuk ditarik di sungai.

Dari tangan tersangka sendiri, polisi menyita barang bukti berupa 374 kayu log dan dua buah kelotok yang digunakan untuk menarik kayu ilegal tersebut. Untuk barang bukti sudah kami amankan dan saat ini kami terus melakukan pengembangan, kata Badarudin.

Sementara itu, tertangkapnya pelaku ilegal loging bermula ketika anggota Ditpolair Polda Kalteng melakukan patroli di DAS Mentaya sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, mereka mengitari daerah Desa Kandan. Di daerah tersebut mereka menemukan dua buah kelotok berupaya menarik kayu log yang sudah dirakit.

Melihat hal itu, mereka langsung melakukan penyetopan dan memeriksa kelengkapan dokumen. Namun sang pemilik tidak dapat menunjukkan izin. Sehingga langsung mereka tangkap.

Tersangka dianggap melanggar Pasal 83 alAyat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru