Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pencuri Motor Ini Dituntut Berbeda oleh Jaksa, Ini Alasannya...

  • Oleh Naco
  • 13 September 2017 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sar alias Ar (23) dan Hid (25) dituntut secara berbeda oleh JPU Kejari Seruyan. Ar dituntut 2,5 tahun penjara sedangkan Da 1,5 tahun penjara.

Terdakwa Sar alias Ar terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, kata JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha, dalam tuntutannya, Rabu (13/9/2017).

Sedangkan Hid dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian. Ar yang merupakan warga Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya dan Hid warga Jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan itu melakukan perbuatannya di halaman masjid Darul Awwabin Jalan Budi Utomo Kuala Pembuang pada Jumat (16/6/2017) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Mereka menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah dengan nomor polisi KH 6763 LI milik korban Muhammad Imron Shali, warga Jalan Adam Malik Kuala Pembuang.

Aksi itu dilakukan dua terdakwa dengan cara, Ar turun dari motor sementara Hid menunggu di motor yang mereka gunakan. Ari mendekati motor itu lalu mendorong motor milik korban yang tengah terparkir di halaman masjid saat korban menjalankan salat magrib dan membawanya kabur.

Atas kasus itulah keduanya berurusan dengan hukum. Akan tetapi setelah kejadian itu, Ar berulah. Ia menggelapkan sepeda motor hingga ia terjerat dalam dua kasus. Atas pertimbangan itu, ia dituntut lebih berat dari Hid. Pekan mendatang hakim yang diketuai Ike Liduri akan menjatuhkan vonis terhadap keduanya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru