Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat Menghilang, Tahanan Narkotika Polres Katingan Mulai Disidang dalam Kasus BBM di Kotim

  • Oleh Naco
  • 13 September 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Prinayadiy alias Prima (22) mulai jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit atas kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Ia baru jalani sidang setelah sempat menghilang lantaran dalam kasusnya ini ia tidak ditahan.

Akan tetapi ia harus menjalani proses hukum kasusnya ini, setelah warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim ini terlibat dalam kasus sabu di wilayah hukum Polres Katingan.

"Hari ini terdakwa kita sidangkan, agenda pembacaan dakwaan dan saksi, ini barusan kita jemput dari Polres Katingan," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi yang menangani kasus terdakwa, Rabu (13/9/2017).

Jaksa terpaksa harus bolak balik melakukan antar jemput mengingat dalam kasus narkotikanya itu Prima masih dalam tahapan pemeriksan sehingga penahanannya ia tidak bisa dipindahkan.

"Setelah sidang ini kami harus mengantarnya lagi ke Katingan, sidang kembali dilanjutkan pekan mendatang," kata Lilik.

Prima menurut jaksa setelah perkaranya dilimpahkan penyidik Polda Kalteng ke Kejari Kotim tidak lama lagi disidangkan, namun nampaknya ia tidak kooperatif dan menghilang, hingga akhirnya jaksa dapat kabar kalau terdakwa tertangkap di Polres Katingan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru