Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa BBM yang Tidak Kooperatif ini Selewengkan 77 Jeriken Premium

  • Oleh Naco
  • 13 September 2017 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Prinayadiy alias Prima (22) harus terjerat kasus pidana minyak dan gas atas kepemilikan 77 jeriken premium tanpa dokumen. Itu dari keterangan anggota Polda Kalteng Hendra yang mengamankan terdakwa.

"Dari penggeledahan yang kami lakukan itu kami temukan 77 jeriken premium, yang diangkut dengan pikap, rencananya mau dijual," kata saksi Hendra, saat sidang Rabu (13/9/2017) kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi.

Warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga itu diamankan pada Kamis (19/1/2017) saat saksi Hendra dan Mathias Serang dari Ditkrimsus Polda Kalteng melakukan penertiban Pendistribusian dan Perniagaan Barang Bersusbdi di wilayah Polda Kalteng.

Saat di Jalan Tjilik Riwut Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga ia diamankan membawa 77 jeriken atau 2,400 liter premium dengan pikap nopol KH 9432 FD bersama Safarudin dan Tomy

Dalam dakwaan jaksa disebutkan itu hasil kumpulannya yang ia beli seharga Rp6.400 per liter dengan masyarakat tiga hari sebelum diamankan. Rencananya BBM itu mau dijual 7.600 per liter ke pengecer di wilayah Tumbang Samba, Kabupaten Katingan.

Atas perbuatannya dalam dakwaan jaksa terdakwa dijerat Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dari catatan kriminalnya selain terjerat kasus BBM terdakwa juga tengah menjalani kasus narkotika di wilayah hukum Polres Katingan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru