Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pulau Taliabu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Sukah L Nyahun Mundur dari PH Yansen Binti

  • Oleh Budi Yulianto
  • 13 September 2017 - 18:48 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sukah L Nyahun menyatakan diri mundur dari penasihat hukum (PH) Yansen A Binti. Pernyataan ini dia sampaikan ke awak media di Palangka Raya, Rabu (13/9 /2017) sore. Berikut isi surat pengunduran diri Sukah L Nyahun.

Yang bertanda tangan di bawah ini, Sukah L Nyahun, Arif Irawan Sanjaya dengan ini kami mengundurkan diri sebagai kuasa hukum klien kami yang bernama Yansen A Binti, sehingga surat kuasa kami tertanggal 5 September 2017, tidak berlaku lagi.

Kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum Yansen A Binti yang baru. Demikian hal ini disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagai mana mestinya. Jakarta 12 September 2017.

"Setelah penyampaian ini, mohon maaf saya tidak berhak lagi menyampaikan. Kalau ada teman-teman tanya saya sudah no comment," kata Sukah.

Sukah menuturkan, keputusan tersebut bukan berarti dirinya tidak bertanggungjawab. Sejak awal dia menegaskan akan mengawal Yansen yang telah ditetapkan tersangka dugaan pembakaran sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Palangka Raya hingga ada putusan tetap.

"Bahkan anggota saya, Arif langsung ke Jakarta berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka mendampingi," ungkapnya.

Menurut Sukah, selama menjadi PH Yansen sudah banyak tantangan yang dilaluinya. Bahkan sempat mendapat ancaman dari seseorang yang tidak diketahui siapa orang yang dimaksud itu.

"Sebetulnya berharap sampai putusan pengadilan, namun dalam perjalanan ditelepone keluarga pak Yansen. Di Jakarta kita berbincang. Keluarganya sudah membentuk tim penasihat hukum dari Kaltim yang berjumlah enam orang," katanya.

"Kemudian saya diminta tanda tangan surat kuasa, nama saya dan Arif di bawah. Kami tidak pernah dikonfirmasi. Jadi kami tidak bersedia. Surat kuasa kita saat itu juga sudah jelas. Bahkan kita sudah melayangkan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan diri kita," jelasnya.

Sukah mengaku sangat menghargai upaya dari tim PH yang baru di Kaltim meski dia menilai seharusnya tetap dilakukan koordinasi.

Di sisi lain tim yang dibentuk sebenarnya juga melanggar kode etik advokat. Namun Sukah enggan melaporkan demi lancarnya pendampingan terhadap Yansen.

"Kenapa mundur, supaya tidak ada unsur negatif. Saya sudah sampaikan ke keluarga pak Yansen tentang kemunduran ini. Jadi apabila ada tanya lagi tentang pak Yansen, saya no comment. Kecuali tiga orang (tersangka), Indra Gunakan, Fahriansyah dan Ogut," tutur Sukah. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru