Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Marukan Akan Panggil Kadesnya yang Dipolisikan Karena Dugaan Penganiayaan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 September 2017 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Marukan mengaku telah mendapatkan laporan terkait adanya dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Beruta, Kecamatan Bulik, berinisial A (41) kepada bawahannya bernama Yunita.

Atas dasar itu, Bupati Marukan berencana segera memanggil Kades yang bersangkutan untuk dimintai klarifikiasi atau keterangan. "Saya sudah dengar infonya, ada laporan masuk ke saya. Menyikapi hal ini pun dia (Kades) akan segera saya panggil untuk saya mintai keterangan," kata Bupati saat ditemui Borneonews di sela-sela kunjungannya di Stadion Hinang Golloa, Kamis (14/9/2017).

Di sisi lain, Bupati juga mengapresiasi sikap yang diambil oleh pihak korban untuk melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. "Langkah (diduga) korban ini sudah bagus aja, laporkan saja kalau memang benar terjadi, sehingga benar tidaknya kasus itu kan nanti bisa diketahui melalui proses hukum," katanya.

Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Bulik, sebagai kepala daerah dirinya akan segera memanggil kades yang bersangkutan. "Kalau kaitannya dengan kedinasan dalam waktu dekat dia (kades) itu akan saya panggil, saya juga akan menelusuri faktanya seperti apa, jika memang dia terbukti melanggar aturan kedinasan ya tentu akan ada kebijakan atau sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya," tegas Bupati Lamandau dua periode itu.

Selebihnya, Marukan juga berharap agar semua pihak menghormati proses yang berlaku, baik proses hukum di kepolisian dan juga langkah yang akan diambil pemda. "Termasuk saya juga mengimbau agar masalah ini jangan sampai melebar kemana-mana, masyarakat di desa itupun saya harap dapat berfikir jernih," tandasnya.

Seperti diketahui, Yunita, 22, wanita muda yang selama ini diketahui bekerja sebagai kepala urusan (Kaur) keuangan di kantor Desa Beruta, kecamatan Bulik, secara resmi melaporkan Kadesnya berinisial A (41) ke Polsek Bulik atas tuduhan tindak pidana penganiayaan, Selasa (12/9/2017).

Yunita mengaku dianiaya dengan cara dipukuli dengan menggunakan tangan hingga kepalanya dihempaskan ke lantai kramik MCK kantor Desa. Dirinya menduga bahwa dasar penganiayaan Kades kepada dirinya dilatarbelakangi masalah asmara atau kecemburuan. Hingga kini, kasusnya tengah ditangani Polsek Bulik. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru