Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Wajibkan Warga Kalteng Pasang CCTV

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 14 September 2017 - 23:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mewajibkan masayarakat memasang CCTV atau kamera pengintai.

Instruksi gubernur ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatanganinya 13 September 2017 atau sehari sebelum bertolak menuju kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka kunjungan kerja.

Tujuan pewajiban pemasangan peralatan closed circuit television (CCTV) ini dalam rangka meningkatkan keamanan, mengantisipasi, dan mendeteksi terhadap gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan sekitar.

"Segera memasang kamera CCTV yang dapat merekam/capture video di lingkungan sekitar hingga akses jalan di depan kantor, sekolah, kampus, atau lokasi usaha," bunyi salah satu poin instruksi gubernur dalam surat edaran tersebut.

Bagi yang sudah melaksanakan amanat tersebut diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan pemasangan kepada gubernur melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kalteng Jalan S Parman Nomor 1 Palangka Raya.

Perintah ini tidak lain ada hubungannya dengan situasi Kamtibmas yang sempat mengkhawatirkan saat pembakaran sekolah dasar (SD) yang berujung pada hangusnya 8 sekolah.

Bahkan karena saking mencekamnya, para guru dan wali siswa bergiliran menerapkan jaga malam di sekolah. Untuk meminimalisasi tindak kejahatan serupa perlu antisipasi diantaranya melalui CCTV ini. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru