Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Wajibkan Enam Tempat Ini Pasang Kamera Pengawas

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 15 September 2017 - 09:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Tidak semua tempat diwajibkan memasang kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam edarannya hanya mewajibkan masyarakat memasang CCTV pada tempat-tempat khusus.

Tempat-tempat tersebut ialah instansi pemerintah daerah maupun vertikal, perguruan tinggi, sekolah negeri maupun swasta, perhotelan, restoran, dan pertokoan di seluruh wilayah Kalteng. 

'Dengan ini memerintahkan kepada bupati/wali kota, kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), instansi vertikal, perguruan tinggi dan sekolah, perhotelan, serta pertokoan untuk segera melaksanakan,' perintah Gubernur.

Instruksi itu dituangkan dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada Rabu (13/9/2017) atau sebelum bertolak menuju Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, dalam rangka kunjungan kerja ke wilayah barat.

Gubernur juga memberi batas waktu pemasangan CCTV, yakni paling lambat pada akhir Oktober 2017. Bagi yang sudah melaksanakan, diwajibkan melapor ke gubernur melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kalteng. (ROZIQIN/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru