Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Sembarang CCTV, Ini Kualifikasi Yang Diminta Gubernur

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 15 September 2017 - 09:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mewajibkan masyarakat memasang CCTV atau kamera pengawas. Namun tidak asal jenis CCTV yang dipasang. Ada kualifikasi atau spesifikasi yang disyaratkan. Apa itu

Kamera pengawas yang digunakan harus berbasis internet protokol (IP) serta digital video recorder (DVR) yang didukung dengan sistem perekaman dan koneksi internet.

'Sehingga nantinya dapat diintegrasikan dengan command center yang dikelola oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kalteng,' demikian bunyi poin kedua Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 555.3/791/DISKOMINFO yang ditandatangani pada Rabu (13/9/2017).

Batas akhir pemasangan CCTV, sesuai edaran tersebut yakni paling lambat pada akhir Oktober 2017. Bagi yang sudah menjalankan amanat tersebut, diwajibkan melapor ke gubernur melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kalteng.

Tujuan diwajibkannya pemasangan CCTV tersebut ialah untuk meningkatkan keamanan dan mengantisipasi serta mendeteksi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (ROZIQIN)


TAGS:

Berita Terbaru