Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Lamandau Umumkan Syarat Jumlah Dukungan Untuk Calon Perseorangan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 15 September 2017 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) kabupaten Lamandau resmi mengumumkan syarat dukungan bagi pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau tahun 2018.

Dalam pengumuman nomor: 154/PL.03.2-Pu/6209/KPU-Kab/IX/2017 tersebut, KPU Lamandau juga mengumumkan sebaran minimal syarat dukungan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon perseorangan.

"Kita sudah umumkan secara resmi syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah pemilih pemilu terakhir, yakni 5.957 dukungan," ungkap ketua KPU Lamandau, Daang Padoma, Jum'at (15/9/2017).

Ia menjelaskan jumlah dukungan yang wajib dipenuhi oleh pasangan perseorangan tersebut, lanjut dia, dihitung dari jumlah pemilih pemilu terakhir (Pilgub Kalteng 2015). Yang dasar perhitungannya adalah keputusan KPU Lamandau nomor: 2/PL.03.2-Kpt/6209/KPU/KPU-Kab/IX/2017, tanggal 10 September 2017 tentang rekapitulasi daftar pemilih umum/pemilihan terakhir. "Dimana daftar pemilih tetap kabupaten Lamandau berjumlah 59.564 pemilih," jelasnya.

Kemudian, sambung dia, dukungan calon perseorangan juga wajib tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten Lamandau. "Karena di kabupaten Lamandau ini ada 8 kecamatan. Maka dukungan calon perseorangan harus tersebar di di 5 kecamatan," jelasnya. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru