Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

18 September Ketentuan HET Beras Mulai Diberlakukan, Dewan Belum Dengar Ada Sosialisasi dari Pemko

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 September 2017 - 19:10 WIB

BORNOENEWS, Palangka Raya -  Mulai 18 September ini Pemerintah Pusat berencana memberlakukan ketentuan Harga Eceran tertinggi (HET) komoditi beras. Meski demikian, Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Juma'tni mengaku belum mendengar adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya.

"Kalau memang akan diterapkan harusnya ada sosialisasi dulu dari Pemko melalui instansi terkait. Hal seperti ini tidak bisa langsung diterapkan, harus ada sosialisasi dulu supaya masyarakat bisa memahami dan menerima perubahan yang tejadi," kata Jum'atni, Jumat (15/9/2017).

Menurut Politisi PAN itu, beras jenis seperti apa yang masuk dalam ketegori Premium, Medium dan Khusus yang informasinya akan masuk dalam penetapan HET ini haruslah diketahui oleh masyarakat.

"Selama ini banyak ragam dan jenis beras khususnya di Kalteng ini. Tentunya perlu ada sosialisasi beras yang mana yang masuk dalam ketentuan HET ini," tegasnya.

Ketentuan dari Pemerintah Pusat, HET beras premium dan medium untuk wilayah pulau Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg. Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera) beras medium Rp9.950/kilogram, premium Rp13.300.

Kemudian, Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp9.450/kg, premium Rp12.800/kg Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp9.950/kg, premium Rp13.300/kg Sulawesi, beras medium Rp9.450/kg, premium Rp12.800/kg.

Untuk daerah Kalimantan, beras medium Rp9.950/kg dan premium Rp13.300/kg, Maluku beras medium Rp10.250/kg, premium Rp13.600/kg dan Papua beras medium Rp10.250/kg dan premium Rp13.600/kg. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru