Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kesimpulan RDP Dengan PT BUM

  • Oleh Naco
  • 16 September 2017 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait permasalahan di PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kotim, Jumat (15/9/2017) malam hingga pukul 23.00 WIB..

Beberapa kesimpulan tersebut antara lain poin pertama perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim itu diminta untuk membenahi administrasi dan melaporkan jumlah karyawannya secara valid dengan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kotim.

"Selain itu meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menidaklanjuti setiap laporan yang sifatnya resmi dan akurat," kata Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus,sebagai pimpinan rapat saat dikonfirmasi Borneonews, Sabtu (16/9/2017).

Ia melanjutkan poin tersebut menurut Parimus yang harus segera dilakukan, bahkan PT BUM menurutnya berjanji paling lambat sepekan memberikan data karyawannya kepada Disnakertrans secara keseluruhan.

Sementara terkait masih banyaknya tenaga kerja mereka yang belum terdaftar di BPJS, manager PT BUM Nathan Tampubolon berjanji akan menyelesaikan itu paling lambat sebelum Desember 2017 baik BPJS Kesehatan maupun Tenaga Kerja.

Khusus BPJS Tenaga Kerja, mereka diminta untuk mendaftarkan seluruh paket lengkap yang menjadi kewajiban yang harus didaftarakan dengan perusahaan.

PT BUM dalam hearing itu sepakat, sehingga mereka diharapkan konsekuen terhadap hasil hearing yang dilakukan bersama Komisi I, Komisi III DPRD, BPJS, Disnakertrans, Disdukcapil, dan DPMPTSP. (NACO/B-8)

Berita Terbaru