Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kotim Periksa Izin Penjualan Miras Di Lokalisasi Km 12

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 September 2017 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Guna menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) yang baru di sahkan beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemeriksaan terhadap izin penjualan minuman beralkohol di Lokalisasi Km 12, Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (16/9/2017) malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan hampir semua tempat karaoke yang ada di lokalisasi tersebut tidak memiliki izin. Sehingga pihaknya langsung memberikan teguran dan pendataan.

"Banyak penjual miras di lokalisasi ini yang tidak memiliki izin karena belum ada pemahaman, jadi langsung kami data dan juga berikan pemahaman agar mengirus izinnya," ujar Pelaksana Tugas Satpol PP Kotim Rudi Kamislam, Minggu (17/9/2017) dini hari.

Di mana Perda 3 Tahun 2017 tersebut disosialisasikan agar pihak penjual miras di Kotim mengetahui. Sehingga saat pihaknya melakukan penertiban, maka mereka tidak kaget kalau yang tidak berizin ditetapkan sebagai tersangka.

"Didalam perda tersebut, sanksi yang diberikan yaknj minimal 3 bulan kurungan penjara, dan denda Rp25 juta. Jadi setiap penjual tanpa izin akan dikenakan perda tersebut," kata Rudi.

Sehingga dalam sosialisasi yang mereka lakukan tersebut tidak langsung menertibkan. Namun selanjutnya kalau masih ditemukan menjual miras tanpa izin, maka pihaknya akan langsung tertibkan. Tahap kedua, diberikan surat, dan kalau masih tidak mengindahkan hal itu, maka akan langsung disita miras dan juga penjual ditetapkan sebagai tersangka. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru