Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ruwet, Hasil Penjaringan Aparatur Desa Sagu Sukamulya Ditolak

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 17 September 2017 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penjaringan aparatur desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang dilaksanakan serentak, dinilai ruwet.

Penjaringan yang sejatinya berlangsung jujur dan adil yang bertujuan mendapatkan aparatur desa yang mumpuni dan berkualitas justru di nodai dengan ketidaktrasparanan panitia dan Kepala Desa Sagu Sukamulya.

Akibatnya, hasil penjaringan aparatur desa ditolak dan akan dilakukan pemilihan ulang yang belum diketahui kapan dilaksanakannya.

Saat dikonfirmasi Borneonews, Camat Kotawaringin Lama, Yudi Hudaya membenarkan bahwa hasil penjaringan aparatur desa Sagu Sukamulya ditolak dan akan dilakukan penjaringan ulang Sebabnya ada dugaan bahwa rekrutmen yang dilakukan pada saat penjaringan tidak sesuai dengan prosedur.

" Ada indikasi rekrutmen aparatur desa tidak prosedural," kata Yudi Hudaya, Minggu (17/9/2017).

Ia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan Bupati Kotawaringin Barat melalui Sekda untuk memastikan waktu pelaksanaan penjaringan ulang.

Ia juga mengatakan dari 15 desa yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Kolam yang mengikuti penjaringan aparatur desa serentak sementara ini hanya Desa Sagu Sukamulya yang ditolak hasilnya dan dilakukan penjaringan ulang.

"Saya berharap dengan diulangnya penjaringan aparatur desa, pelaksanaan dapat lebih tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku tapi tetap efektif menghasilkan perangkat yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan desa setempat," harap Yudi.

Untuk diketahui penjaringan aparatur desa berpedoman pada Perda Kotawaringin Barat Nomor 4 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ada beberapa tahapan dalam penjaringan aparatur desa dimulai pembentukan tim seleksi ditingkat desa dan kecamatan, pengumuman formasi yang kosong, penerimaan persyaratan dan kelengkapan serta penelitian kelengkapan para calon aparatur desa.

Pelaksanaan penjaringan bagi calon aparatur desa akan dilaksanakan dalam dua tahapan yaitu tes ujian tertulis dan untuk menjaga kerahasian materi ujian maka dilaksanakan serentak se Kotawaringin Barat sementara tes ujian wawancara dilaksanakan oleh panitia penjaringan desa setempat. (KOKO SULISTYO/B-5)

Berita Terbaru