Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inilah Penyebab Ditolaknya Hasil Penjaringan Aparatur Desa Sagu

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 17 September 2017 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dari 15 desa di Kecamatan Kotawaringin Lama yang mengikuti penjaringan aparatur desa yang dilaksanakan serentak disetiap kecamatan hanya Desa Sagu Sukamulya yang ditolak hasilnya dan diputuskan dilakukan penjaringan ulang.

Keputusan ini diambil karena penjaringan menuai polemik karena ada indikasi rekruitmen tidak dilakukan secara prosedural, terutama pada tahapan ujian wawancara yang dilakukan tim dari desa.

Padahal Pemkab Kotawaringin Barat sudah berupaya melaksanakan penjaringan secara profesional. Hal itu terlihat pada tahapan ujian tertulis yang dilaksanakan serentak untuk menjaga kerahasiaan soal ujian.

"Indikasi kecurangan sudah terlihat sejak awal tahapan baik oleh kepala desa dan ketua tim panitia untuk menyingkirkan Sekdes Desa Sagu," ungkap seorang peserta penjaringan aparatur Desa Sagu Sukamulya, Kiky Fratama, Minggu (17/9/2017).

Saat tes tertulis, Sekdes Sagu Sukamulya Hariansyah mendapat nilai tertinggi 4,9, sedangkan Kiky Fratama di urutan ke-2 dengan nilai 4,8. Sementara itu peserta tes lainnya jauh terpaut dengan nilai 4,5, 4,4, bahkan ada yang 2,6.

Anehnya, pada ujian wawancara yang bertugas mewancarai adalah kepala desa, padahal seharusnya tim panitia. Alhasil, kepala desa yang sejak awal bermaksud menyingkirkan Sekdes memberikan nilai rendah, sehingga harus kalah dengan peserta yang digadang-gadang bakal menempati posisi sebagai sekdes.

"Sekdes Hariansyah dalam ujian wawancara nilainya 8.0, sementara orang yang dipasang kades untuk menempati posisi sekdes mendapat nilai lebih tinggi 9.0, sehingga total nilai keseluruhan Sekdes kalah,"ungkap Kiky.

Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Pendidikan Dasar di Universitas Palangka Raya ini menambahkan, kecurangan lainnya yang dilakukan Kades adalah memasukan peserta siluman dalam penjaringan karena hingga batas waktu penerimaan berkas hanya 9 peserta, namun saat tes wawancara dan tertulis ada 10 orang.

Anehnya, ada peserta yang tidak ikut tes wawancara saat pengumuman tetap mendapatkan nilai. "Kejanggalan inilah yang saya pertanyakan dan harusnya penjaringan ini dilakukan secara profesional, bukan berdasarkan kepentingan Kades," tegas Kiky. (KOKO SULISTYO/B-6)

Berita Terbaru