Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Dishut Kalteng Diberi Waktu Tiga Bulan untuk Pengalihan Warisan Jalan Eks Perusahaan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 18 September 2017 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran berharap agar persoalan pengalihan aset 'warisan' perusahaan berupa jalan, segera ke pangkuan daerah. Di antaranya, jalan di daerah aliran sungai (DAS) Barito.

Ia ingin jajarannya segera mengamankan aset tersebut menjadi tercatat milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng. Gubernur muda ini pun menanti langkah Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) untuk menyelesaikannya dalam waktu tiga bulan.

Ia berharap, operasional jalan perusahaan tersebut membawa kemanfaatan yang besar bagi daerah dan masyarakat. "Pengalihan aset jalan di DAS Barito. Eks jalan perusahaan itu harus clear dalam waktu tiga bulan. Saya nanti, kalau tidak awas ya!," kata Sugianto belum lama ini.

Menurut dia, jalan tersebut harus kembali ke daerah. Sebab aset itu sudah bukan hak perusahaan lagi. Daripada dimanfaatkan oleh oknum tertentu, pemerintah daerah yang seharusnya lebih berhak.

Sugianto juga menyebut, ada tiga ruas jalan eks perusahaan yang bisa hasilkan uang ratusan miliar. "Ini betapa kayanya kalau Kalteng ini kita gali dengan baik dan serius. Jalan eks HPH ini kok jadi milik perseorangan. Maka kita harus berani tindak. Karena kita harus ada target," tegasnya. (ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru