Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Dua Hari Bekerja, Pengusaha Galian C ini Berurusan dengan Hukum

  • Oleh Naco
  • 18 September 2017 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yusuf Herydi alias Usuf mengaku baru dua hari bekerja usaha galian C. Ia langsung diciduk aparat kepolisian hingga dalam waktu dekat akan disidangkan.

Berkas tahap II dilimpahkan, Senin (18/9/2017) oleh penyidik Polres Kotim ke Kejaksaan Negeri Kotim. "Saya pengelolanya, yang kerja di lapangan anak buah saya, saya suruh membersih lahannya saja malah ia jual pasirnya," kata Yusuf dibincangi Borneonews.co.id.

Akibat itulah menurut warga komplek perumahan Pepabri, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini, ia harus berurusan dengan hukum. Yusuf diamankan pada 7 Juni 2017 di Jalan Jenderal Sudirman Km 14 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Atas perbuatannya ini, ia dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan satu unit excavator. "Waktu itu saya perintahkan dibersihkan saja dulu, apalagi izin usaha pertambangan sudah keluar, kalau beres semua baru bekerja," ujar tersangka.

Malah diam-diam anak buahnya menjual pasir maupun tanah urug di lokasi galian c miliknya itu hingga ia diciduk pihak kepolisian di kediamannya. "Yang sudah berhasil dijual itu sekitar 30 ret saja," terang tersangka. (NACO/B-2)

Berita Terbaru