Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Ini Curi 4 Karung Sawit di PT BAT

  • Oleh Naco
  • 18 September 2017 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mam (32) terdakwa kasus pencurian ini menyebut berhasil mengangkut empat karung sawit milik perusahaan yang ditampung di tempat penampungan.

Terdakwa tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Dulu dia terjerat kasus pencurian motor dan kini kembali berulah mencuri sawit milik sebuah perusahaan. Alasannya butuh uang buat biaya berobat anaknya.

Itu perbuatan kedua yang saya lakukan. Saya terpaksa karena anak sakit dan tidak ada biaya untuk berobatnya di rumah sakit, kata terdakwa kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, Senin (18/9/2017).

Mambabak melakukan perbuatannya pada Selasa (30/5/2017) di Blok B8 Devisi 2, Estate Sapiri, PT BAT Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim

Terdakwa mencuri buah sawit brondolan dengan memasukannya ke karung dengan sepeda motor Honda Supra dia membawa hasil kejahatannya itu, namun belum sempat menjual sawitnya ia keburu diamankan.

Akibat perbuatannya itu warga asal Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu itu dilaporkan. Dalam kasusnya ini dia didakwa Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru