Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Resedivis Sabu Ini Kembali Divonis Lama Dipenjara

  • Oleh Naco
  • 18 September 2017 - 16:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AP akhirnya dijatuhi vonis oleh hakim yang diketuai Muslim Setiawan. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun dan 5 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata hakim, Senin (18/9/2017).

Selain itu AP juga didenda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, sementara dalam tuntutan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari sebelumnya terdakwa dituntut pidana selama 5 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Residivis ini kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Minggu (14/5/2017) di kediamannya Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Dari tangannya diamankan dua paket sabu dan uang hasil penjualan Rp400 ribu.

Selain itu diamankan pula pipet kaca, bong, dua buah sendok dari sedotan, dua plastik bungkus bekas sabu, tas ransel, dan sebuah handphone yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

Dari fakta sidang sabu itu didapat pada Sabtu (6/5/2017) di pelabuhan ikan PPM Jalan Iskandar, Sampit dari Ipin. Ia diserahkan 2,5 gram sabu seharga Rp3 juta.

Nnamun waktu itu baru dibayar Rp1 juta, sisanya akan dibayar setelah bertemu berikutnya. Sabu ini dia bagi menjadi tiga paket. Satu paket dijual kepada Amat seharga Rp400 ribu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru