Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disperindakop dan UKM Awasi Peredaran Pil PCC

  • Oleh Risky Rivaldo
  • 19 September 2017 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop dan UKM) Kabupaten Murung Raya akan melaksanakan Operasi Pasar untuk mewaspadai peredaran obat-obatan terlarang, termasuk Pil PCC (Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol). Operasi pasar akan digelar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polsek Murung.

Kepala Disperindakop dan UKM Murung Raya (Mura) Kariadi mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Mura beserta Pihak Polsek Murung untuk melakukan razia. "Disperindakop dan UKM akan mengkoordinasikan kepada pihak teknis yang mengetahui masalah ini terutama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan berita yang beredar di media sosial," ungkap Kariadi di ruang Kerjanya, Senin (18/9/2017)

Kariadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan apotek serta kios yang menjual obat-obatan. "Mungkin nanti sekalian kami akan periksa masalah izin mengenai usaha penjualan obat," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Darkani mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai peredaran Pil PCC. Namun, pihaknya sudah merencanakan sosialisasi di setiap sekolah. "Belum mendapat laporan mengenai peredaran Pil PCC di Kabupaten Mura yang ramai dibicarakan di medsos. Kami akan tetap lakukan pengawasan dan koordinasi mengenai hal-hal ini," jelas Darkani.

Mudah-mudahan di Kabupaten kita ini tidak ditemukan obat atau Pil PCC yang ramai di medsos. (RISKI RIVALDO/B-2)

Berita Terbaru