Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baleg DPRD Kotim akan Ajukan Perda tentang Kayu Lokal

  • Oleh Naco
  • 19 September 2017 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Legeslasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur berencana akan membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur kayu lokal.

"Makanya di 2018 nanti kita akan ajukan Raperda tentang Kayu Lokal," kata Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Selasa (19/9/2017).

Dengan Perda itu nantinya ada kejelasan tentang pengelolaan kayu lokal dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi masyarakat, karena sampai saat ini hal tersebut masih abu-abu.

Dadang tidak ingin banyak masyarakat yang justru benar-benar membutuhkan kayu untuk membangun rumahnya kesulitan akibat terbetur dengan aturan.

Di sisi lain Perda itu bukan untuk membuka jalan kepada pengusaha kayu agar memuluskan kegiatan mereka selama ini melakukan pengiriman ke luar daerah dengan modus kayu lokal.

Belakangan ini masalah kayu untuk kebutuhan lokal menuai banyak masalah, apalagi dengan adanya penertiban yang sering dilakukan oleh aparat, sehingga masyarakat yang benar-benar mencari kayu untuk membangun rumah atau kebutuhan lokal ikut kesulitan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru