Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Angkut Ditangkap, Bosnya Kabur

  • Oleh Naco
  • 19 September 2017 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - HS alias Pla, Tom, No dan Dep alias Tis diamankan lantaran mengangkut sawit curian, sementara bosnya Kom kabur hingga kini tidak tahu keberadaannya.


Kami hanya buruh saja, ambil upah angkut diminta bos Komen, karena sawit itu curian makanya kami ikut ditangkap, kata salah satu tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (19/9/2017) dari Polsek Parenggean ke JPU Kejari Kotim.

HS alias Pla warga Desa Agung Mulia, Kecamatan Telaga Antang, Tom, No dan Dep alias Tis warga Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu diamankan saat memuat sawit hasil curian Yanto alias Bapak Emos dan Dandu di PT Task 2, Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, pada Selasa (23/7/2017) lalu.

Menurut para tersangka mereka hanya mengambil upah memuat sawit di mana upah per ton sebesar Rp50 ribu. Sawit yang mereka muat tersebut saat itu hanya sekitar seton saja, baru selesai mereka diciduk aparat.
 

Waktu itu baru dapat Rp50 ribu sudah diangkut polisi, itupun Rp50 ribu bagi berempat, masing-masing dapat Rp12.500 saja dan itu belum dinikmati hasilnya, kata salah satu tersangka.

Akibat perbuatannya ini empat pria ini dijerat dengan Pasal 111 JO Pasal 78 UU RUi Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 480 Ayat (1) Ke-1e KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru