Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggelap Uang Koperasi ini Sempat Jadi Satpam Sebelum Ditangkap

  • Oleh Naco
  • 19 September 2017 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MS (25) sempat bertugas menjadi satpam di PT AKPL, Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim sebelum akhirnya diamankan dalam kasus penggelapan uang koperasi Karyawan Sungai Sambon.

Warga asal Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, melakukan penggelapan uang koperasi itu sejak April 2015 lalu sebanyak tiga kali yang mengakibatkan koperasi mengalami kerugian sekitar Rp98 juta.

Saya di koperasi itu menjabat sebagai sekretaris, kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II, di Kejari Kotim (19/9/2017) dari Polsek Mentaya Hulu.

Setelah menggasak uang koperasi, tersangka langsung kabur ke kampung halamannya di Wonosobo. Kemudian pada 2017 ia kembali hingga akhirnya bekerja sebagai satpam perusahaan dan diciduk.

Menurut tersangka, ia melakukan aksinya tidak sendiri, namun bersama rekannya sesama anggota koperasi yang lain yakni Sa, Jul, dan Mim. Akan tetapi ketiganya berhasil kabur, lantaran setelah menggelapkan uang itu tidak lagi kembali.

Kalau saya dapat bagian Rp24 juta, uangnya sudah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang, tegas tersangka.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dalam waktu dekat tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kotim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru