Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPTK Proyek Sumur Bor RSUD Lamandau Ditahan Kejaksaan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 19 September 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan sumur bor RSUD Lamandau tahun anggaran 2010, Hamlianur (HLN) akhirnya ditahan Kejari Lamandau, Selasa (19/9/2017). HLN ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Agustus 2017.

"Saudara Hamlianur (HLN) yang merupakan PPTK pengadaan pekerjaan sumur bor RSUD Lamandau itu sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan dalam proses penyidikan. Hari ini atas izin pimpinan yang bersangkutan secara resmi kita tahan," ungkap Kajari Lamandau, melalui Kasi Pidsusnya, Bayu Probo Sutopo.

Ia menyebut, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan sumur bor itu, HLN diduga tidak melaksanaan kewajibannya dengan baik. "Hasil dari pemeriksaan penyidik disimpulkan bahwa dalam perkara ini PPTK (HLN) selaku pejabat teknis tidak melakukan pengawasan dengan baik," terangnya.

Misalnya, beber Bayu, telah kita temukan bahwa laporan hasil pengujian di laboratorium Universitas Palangka Raya (UPR) yang nyata-nyata telah dipalsukan oleh kontraktor pekerjaan sebagaimana fakta dalam persidangan saudara Aspiraini (43).

"Aspiraini yang tak lain adalah Direktur CV Bina Lamandau Perkasa, kini telah menjadi terpidana karena terbukti bersalah sebagaimana hasil persidangan di Pengadilan tipikor Palangka Raya, beberapa waktu lalu," sebutnya.

Artinya, kata dia lagi, proses hukum yang menjerat saudara HLN adalah hasil dari pengembangan dan fakta-fakta yang terbukti di persidangan.

Diketahui, untuk terpidana Aspiraini sendiri pihak pengadilan telah menjatuhkan vonis pidana selama 4 tahun, subsider empat bulan dengan denda Rp200 juta dan dikenakan juga uang pengganti senilai Rp260 juta. Yang bersangkutan divonis bersalah karena terbukti melanggar Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi.

Dari pantauan Borneonews, sekitar pukul 11.30 WIB tersangka HLN hadir di kantor Kejari Lamandau, dirinya juga didampingi oleh dua orang lainnya yang disebut-sebut merupakan kuasa hukumnya. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru