Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Zenith Ini Diancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 19 September 2017 - 16:08 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pau alias Uj (20) terancam 15 tahun penjara. Ancaman ini setelah pengedar zenith ini dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancamannya 15 tahun penjara, kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo mewakili Kapolres, AKBP Lili Warli, Selasa (19/9/2017).

Uj tertangkap tangan oleh tim Rajawali, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka di Jalan Murjani, Gang Sukamaju, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Senin (18/9/2017) sekitar pukul 12.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan 25 keping atau 250 butir carnophen. Kemudian uang tunai Rp 80 ribu hasil penjualan dan tas slempang yang digunakan untuk menyimpan obat terlarang itu.

Uj mengaku zenith yang diedarkan itu berasal dari seseorang berinisial AM. Anggota lalu melakukan penggeledahan di tempat AM tapi hasilnya nihil.

Anggota saat ini masih melakukan pengembangan atas terungkapnya pengedar zenith tersebut. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru