Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Potensi Munculnya Tersangka Baru, Jaksa Tunggu Fakta Persidangan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 19 September 2017 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan sumur bor RSUD Lamandau tahun anggaran 2010 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, hingga kini telah menyeret dua nama, pertama terpidana Aspiraini, Direktur Perusahaan CV Bina Lamandau Perkasa yang merupakan rekanan pekerjaan proyek, serta yang baru saja resmi ditahan yakni tersangka HLN, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari RSUD Lamandau.

Namun begitu, Kejari Lamandau memastikan bahwa dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan jika pada akhirnya akan menambah daftar tersangka baru. "Tersangka baru, kita lihat saja fakta-fakta persidangan. Jika dalam fakta persidangan nanti dimungkinkan (ada fakta baru yang menyeret pihak lain), maka tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru," ungkap Kajari Lamandau, Ronald H. Bakara, melalui Kasie Pidsusnya, R. Bayu Probo Sutopo kepada Borneonews, Selasa (19/9/2017).

Bayu juga menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor RSUD Lamandau dengan anggaran senilai Rp300 juta itu hingga kini telah menyeret dua nama. Dari dua nama itu, kata dia, satu nama adalah terpidana Aspiraini, Direktur Perusahaan CV Bina Lamandau Perkasa, selaku pihak rekanan yang mengerjakan proyek. Dalam persidangan tipikor yang yang telah dijalani, terpidana Aspiraini dinyatakan terbukti terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU tipikor Pasal 2.

Untuk tersangka HLN, sebutnya, hasil pengembangan perkara termasuk sesuai fakta-fakta persidangan terdahulu dengan terpidana saudara Aspiraini, penyidik kejaksaan menemukan pelanggaran dugaan tipikor. HNL diduga lalui menjalankan tugas nya sebagai PPTK.

"Misalnya, telah ditemukan bahwa laporan hasil pengujian di laboratorium Universitas Palangka Raya (UPR) nyata-nyata dipalsukan oleh kontraktor pekerjaan sebagaimana fakta dalam peridangan saudara Aspiraini. HLN lalai atas kondisi ini," katanya.

Atas dasasr itu, lanjut dia, selaku PPTK serta pihak yang harusnya bertanggung jawab dalam hal teknis secara keseluruhan diduga telah lalai menjalankan tugasnya melakukan pengawasan. "Kepada saudara Hamilanur, kita sangkakan UU Tipikor pasal 2 dan 3," katanya.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2017 lalu, tersangka HLN resmi ditahan Kejari Lamandau sejak Selasa (19/9/2017). Di hari yang sama, yang bersangkutan juga dibawa ke Rutan Palangka Raya sebagai tahanan titipan. Selain itu, yang bersangkutan juga akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Palangka Raya. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru