Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aparat Gabungan Razia Peredaran Obat PCC di Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 19 September 2017 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sebanyak 35 aparat gabungan mulai dari Polres Katingan, Satpol PP, BNK, Dinas Kesehatan, dan BPOM Kalteng, menggelar razia di sejumlah toko dan kios yang menjual obat-obatan, di Kasongan dan Kereng Pangi, Selasa (19/9/2017) sore ini.

Razia gabungan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Katingan Kompol Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Gusnawardi. dari BNK Katingan ada Sekretaris Satgas Anti Narkoba Budiman L Gaul.

Razia gabungan diawali di seputaran Jalan Revolusi Kasongan, tepatnya di Apotek Putri. Di tempat ini aparat gabungan tidak menemukan obat-obat yang ilegal ataupun yang membahayakan bagi kesehatan seperti PCC (Paracetamol, Caffeine, and Carisopodol).

Aparat gabungan kemudian bergerak di Apotek Sumber Aden Jalan Tjilik Riwut No 17 Kasongan. Di apotek tersebut saat ini aparat gabungan tengah mengecek obat yang dijajakan.

Hasil razia itu, aparat menemukan lima bungkus atau 50 butir obat jenis dexstro untuk selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

"Razia masalah obat-obatan terlarang hari II digelar serentak kepoliian se-Indonesia," kata Kompol Sumarsono.

Menurutnya, sasaran utama razia kali ini adalah obat PCC. "Karena obat jenis PCC ini sudah ditarik peredarannya sejak 2013 lalu. Obat inilah yang menyebabkan korban meninggal di Kendari Sulawesi Tenggara beberapa hari lalu. Dan ada puluhan lainnya yang terdampak obat jenis ini hingga masuk rumah sakit di Kendari itu," imbuhnya.(ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru