Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Dextro Warga Gang Junju Ini Diciduk Aparat Polres Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 20 September 2017 - 13:20 WIB

BORNEONEWS,Pangkalan Bun - Gara-gara mengedarkan pil dexto, TS (27 tahun) warga penghuni barakan Jalan Ahmad Yani Gang Junju RT. 23 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan ini diciduk anggota Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Dia dibekuk oleh Satnarkoba Polres Kobar Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 23.30 WIB di kamar barakannya. Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono Rabu (20/9/2017) menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

"Penangkapan TS ini berawal dari informasi masyarakat, mengenai aktivitas tersangka," jelasnya. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan segera bergerak untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan dan bisa dipastikan bahwa TS menyimpan pil dextro di barakannya, maka anggota bergerak melakukan penyergapan. Saat ditangkap TS diciduk saat sedang santai di dalam rumah barakannya," jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar barakannya, lanjut Kariatmono, terhadap barakan tersebut ditemukan barang bukti di dalam kamarnya berupa 185 butir Dextro, 1 unit HP Nokia, 1 buah jaket dan 1 bungkus bekas obat zenith.

Tersangka akan dikenakan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (YUDA/B-6)

Berita Terbaru