Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

16 Penjudi Gurak di Kereng Pangi Ditangkap, Tiga Ditetapkan Tersangka

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 September 2017 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng meringkus 16 orang penjudi gurak di Desa Kereng Pangi Km 19, tepatnya belakang Karaoke Sidomuncul, Kabupaten Katingan, Senin (18/9/2017).

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Ignatius Agung Prasetyoko dalam pers release, Rabu (20/9/2017).

Dia menuturkan, tiga tersangka itu berinisial HD (49) warga Desa Hampalit, Kecamatan Karanganyar Hilir, JT (52) warga yang tinggal di kawasan PT Windu Lestari PHE Devisi 1 dan JD (29) warga Cilalung, Kelurahan Bondolharjo, Kecamatan Lunggelang, Kabupaten Banjarnegara.

Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 2,218 juta, tiga buah piring kaca kecil, mangkuk plastik, tiga buah mata dadu, lembar lapar dadu, tas dan handuk.

"Sudah kita keluarkan surat penahanan terhadap ketiganya. Status mereka sebagai bandar. Sedangkan sisanya akan kita koordinasikan dengan dinsos dan dikenakan wajib lapor," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru