Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASP 'Si Martil Maut' Terancam Hukuman Seumur Hidup

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 20 September 2017 - 15:48 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - ASP alias I, tersangka pembunuh Dini Prasetyani (26) bidan cantik yang bertugas di Pustu Desa Penyombaan, Kecamataan Aruta, Kabupaten Kotawaringin Barat terancam hukuman penjara seumur hidup.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Menurut Waka Polres Kobar Kompol Dhovan Oktavian penerapan Pasal 340 KUHP kepada tersangka karena dalam melakukan aksinya ASP mempersiapkan terlebih dulu dari rumah seperti palu dan pisau.

Saat ini barang bukti palu dan pisau belum ditemukan, namun cangkul yang digunakan untuk menggali lubang untuk mengubur Dini sudah ditemukan.

Saat ini menurut Dhovan penyidik masih melengkapi berkas perkara setelah selesai berkas tersebut akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.

Hari Jumat nanti akan kita lakukan pers release kasus pembunuhannya, tegas Dhovan, Selasa (20/9/2017). (KOKO SULISTYO/B-6)

Berita Terbaru